Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah Sudah 85 Persen
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Luar Negeri menyatakan target pemulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah dalam program 100 sudah 85 persen.
"Tiap hari tambah terus, kurang lebih sudah 85 persen lah," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Teguh Wardoyo ketika dihubungi, Ahad (10/1)
Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Sosial, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenag Kerja Indonesia dalam rencana aksi 100 hari menargetkan pemulangan pekerja migran sebanyak 1.298 orang di sembilan Titik. Ke sembilan titik tersebut adalah Riyadh, Jeddah, Damaskus, Doha, Kuwait, Amman, Abu Dhabi, Dubai, dan Kairo.
Tapi, kata Teguh, faktanya ternyata jumlah tenaga kerja yang bermasalah areanya lebih dari sembilan titik. "Karena yang dikemukakan di rapat kabinet tersebut ada sembilan titik, kami fokuskan di sana dahulu," ujarnya.
"Tiap hari tambah terus, kurang lebih sudah 85 persen lah," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Teguh Wardoyo ketika dihubungi, Ahad (10/1)
Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Sosial, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenag Kerja Indonesia dalam rencana aksi 100 hari menargetkan pemulangan pekerja migran sebanyak 1.298 orang di sembilan Titik. Ke sembilan titik tersebut adalah Riyadh, Jeddah, Damaskus, Doha, Kuwait, Amman, Abu Dhabi, Dubai, dan Kairo.
Tapi, kata Teguh, faktanya ternyata jumlah tenaga kerja yang bermasalah areanya lebih dari sembilan titik. "Karena yang dikemukakan di rapat kabinet tersebut ada sembilan titik, kami fokuskan di sana dahulu," ujarnya.
Usai 100 hari pada 1 Februari mendatang, pemerintah tetap memulangkan tenaga kerja Indonesia secara reguler. Pada tenaga kerja yang bermasalah tersebut, ungkap Teguh, 80 persennya tidak dibayar gaji.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) Yunus M.Yamani yang dihubungi terpisah menyatakan pemerintah membiarkan pengiriman ke daerah yang justru tidak ada perwakilan Indonesia.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) Yunus M.Yamani yang dihubungi terpisah menyatakan pemerintah membiarkan pengiriman ke daerah yang justru tidak ada perwakilan Indonesia.
Oman, misalnya, ada tenaga kerja Indonesia di sana, padahal tidak ada perwakilan di negara tersebut. "Kalau ada masalah siapa yang menangani secara cepat," ujarnya.
Begitupula kasus tenaga kerja Indonesia di Taiwan, Indonesia bahkan tidak membuka hubungan diplomatik. Kenyataanya, Yunus menambahkan pengiriman masih ada. "Yang tidak ada hubungan diplomatik saja dikirim, apalagi yang tidak ada perwakilan," kata Yunus menyesalkan.
Pengiriman ke negara tanpa perwakilan tersebut, salah satunya akibat dualisme Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Begitupula kasus tenaga kerja Indonesia di Taiwan, Indonesia bahkan tidak membuka hubungan diplomatik. Kenyataanya, Yunus menambahkan pengiriman masih ada. "Yang tidak ada hubungan diplomatik saja dikirim, apalagi yang tidak ada perwakilan," kata Yunus menyesalkan.
Pengiriman ke negara tanpa perwakilan tersebut, salah satunya akibat dualisme Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
"Kedua badan tersebut, sama-sama bisa mengeluarkan surat rekomendasi untuk mengirim tenaga kerja," ujar Yunus. Jadi, kalau sudah ada izin, pelaksana swasta merasa sah saja untuk mengirim ke negara yang tanpa perwakilan. "Ini kan sebenarnya salah."
Dia menambahkan, Kementerian tenaga kerja kurang mengawasi balai latihan kerja yang memberangkatkan tenaga kerja ke Timur Tengah. "Kalau ada TKI yang bermasalah, kenapa kami yang disalahkan? BagaimanA pemerintah selama ini mengawasinya," urainya.
Dia menambahkan, Kementerian tenaga kerja kurang mengawasi balai latihan kerja yang memberangkatkan tenaga kerja ke Timur Tengah. "Kalau ada TKI yang bermasalah, kenapa kami yang disalahkan? BagaimanA pemerintah selama ini mengawasinya," urainya.
Pelaksana swasta selama ini hanya mengikuti silabus pelatihan yang diberikan KementErian, tapi untuk mengawasi itu bukan tugas pihaknya. Maka sebenarnya ia sangat bersyukur adanya kebijakan wajib mengikuti pelatihan 200 jam bagi para tenaga kerja yang dicanangkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar pada 16 November lalu.
Tapi sayangnya, kata Yunus, Badan Nasional juga bisa mengeluarkan sertifikat tanpa pelatihan 200 jam. "Ada kebijakan yang tidak sinkron."
DIANING SARI
DIANING SARI
www.tempo.co